A
Legal Insight

Penjamin Utang dan Risiko Penyitaan Aset, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Dr. Ulhaq Andyaksa, S.H., M.H.Insight 6 min read
Penjamin Utang dan Risiko Penyitaan Aset, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kajian hukum mengenai kedudukan penjamin utang, risiko penyitaan aset pihak ketiga dalam kepailitan, serta pengaruh SEMA Nomor 2 Tahun 2024 terhadap praktik peradilan niaga.

Artikel ini disarikan dari kajian yuridis normatif tentang kedudukan Surat Edaran Mahkamah Agung dalam pembentukan ratio decidendi hakim pengadilan niaga terkait pemaknaan sita umum dalam kepailitan.

Bayangkan seorang pengusaha menjadi penjamin pribadi atas utang temannya di sebuah perusahaan.

Suatu hari, perusahaan itu dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga. Tanpa diduga, rumah dan tabungan pribadinya pun ikut disita kurator — padahal ia bukan debitur yang pailit, hanya penjamin.

Skenario ini bukan fiksi. Inilah persoalan nyata yang selama beberapa tahun terakhir mewarnai praktik peradilan niaga di Indonesia: sampai sejauh mana harta yang “disita umum” dalam kasus kepailitan boleh menjangkau aset pihak ketiga, termasuk penjamin perorangan atau yang dikenal dengan istilah borgtocht.

Aturan Tertulis Jelas, Praktiknya Beda-Beda

Secara hitam di atas putih, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sudah cukup tegas.

Pasal 21 undang-undang ini menyatakan bahwa kepailitan hanya mencakup seluruh harta debitur — bukan harta siapa pun di luar debitur.

Sita umum, dalam logika hukum yang dibangun pembuat undang-undang, berhenti di batas kekayaan orang yang dinyatakan pailit.

Namun dalam praktiknya, sejumlah putusan pengadilan niaga justru menafsirkan lebih luas.

Aset pihak ketiga — termasuk milik penjamin pribadi yang sebetulnya tidak dinyatakan pailit — pernah ikut diseret ke dalam boedel pailit.

Akibatnya, muncul dua kubu penafsiran yang berjalan sendiri-sendiri di ruang sidang berbeda. Bagi dunia usaha yang sangat mengandalkan kepastian hukum, situasi ini jelas bukan kabar baik.

SEMA Nomor 2 Tahun 2024: Pagar Pembatas yang Tidak Resmi tapi Berpengaruh

Menyadari kerawanan ini, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024.

Intinya sederhana namun penting: harta milik pihak ketiga, termasuk penjamin perorangan, tidak boleh begitu saja dimasukkan ke dalam boedel pailit, kecuali ada dasar pembuktian yang sah.

Bukan Membuat Norma Baru, tapi Mengarahkan Cara Berpikir Hakim

Yang menarik, SEMA sebenarnya bukan “produk hukum” dalam arti formal. Ia tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Posisinya berada di semacam “zona abu-abu” — secara resmi hanya pedoman administratif internal di lingkungan peradilan, tetapi dalam praktiknya justru menjadi rujukan yang dipakai hakim saat menyusun pertimbangan hukum atau ratio decidendi.

Para ahli hukum menyebut fenomena ini dengan istilah beleidsregel, yakni aturan kebijakan yang tidak mengikat secara umum seperti undang-undang, namun tetap punya daya pengaruh nyata dalam praktik administratif dan yudisial.

Share
Dr. Ulhaq Andyaksa, S.H., M.H.
Author
Dr. Ulhaq Andyaksa, S.H., M.H.

Kurator dan Praktisi Hukum Kepailitan; Universitas Padjadjaran

Need Professional Legal Assistance?

Discuss your legal matter with ADR COUNSELLORS AT LAW.

Request a Consultation