Pemanfaatan kecerdasan buatan untuk membantu mendeteksi potensi kecurangan dan tagihan ganda dalam proses kepailitan.
Teknologi dan Penyelenggaraan Peradilan
Kemajuan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) mulai mengubah berbagai sektor kehidupan, termasuk dunia hukum. Teknologi yang selama ini identik dengan industri, kesehatan, dan keuangan kini menawarkan peluang baru dalam penyelenggaraan peradilan yang lebih cepat, lebih akurat, dan lebih transparan.
Salah satu bidang yang layak mendapat perhatian adalah proses kepailitan, khususnya pada tahap verifikasi piutang para kreditor.
Prinsip Keadilan dalam Pembagian Harta Pailit
Dalam perkara kepailitan, seluruh harta debitor harus dibagikan kepada para kreditor sesuai dengan hak masing-masing. Undang-Undang Kepailitan menghendaki agar pembagian dilakukan berdasarkan prinsip pari passu prorata parte, yaitu setiap kreditor memperoleh bagian secara proporsional sesuai besarnya piutang dan kedudukan hukumnya. Prinsip ini menjadi fondasi keadilan dalam kepailitan.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori Justice as Fairness yang dikemukakan oleh John Rawls. Rawls berpendapat bahwa suatu sistem hukum hanya dapat disebut adil apabila mampu memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang dan mencegah adanya pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Dalam konteks kepailitan, keadilan bukan hanya berarti seluruh kreditor memperoleh pembayaran, tetapi memastikan bahwa tidak ada kreditor yang menerima bagian lebih besar akibat kesalahan administrasi atau penyalahgunaan prosedur.
Risiko Tagihan Ganda dalam Verifikasi Piutang
Persoalannya, proses verifikasi piutang di Indonesia hingga saat ini masih sangat bergantung pada pemeriksaan manual oleh kurator. Dalam perkara yang melibatkan ratusan bahkan ribuan kreditor, pemeriksaan dokumen menjadi pekerjaan yang rumit dan memerlukan ketelitian yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membuka peluang munculnya double claims atau tagihan ganda.
Tagihan ganda dapat terjadi ketika satu piutang diajukan lebih dari satu kali melalui perusahaan afiliasi, kuasa hukum yang berbeda, maupun akibat pengalihan piutang yang tidak tercatat dengan baik.
Jika kondisi ini tidak terdeteksi, seorang kreditor dapat menerima pembayaran melebihi haknya, sementara kreditor lain justru mengalami pengurangan bagian. Akibatnya, prinsip keadilan distributif yang menjadi tujuan hukum kepailitan tidak lagi tercapai.
Selama ini, sistem yang berlaku cenderung bersifat reaktif. Koreksi baru dilakukan apabila terdapat kreditor yang mengajukan keberatan terhadap daftar piutang. Dengan kata lain, negara belum memiliki mekanisme yang mampu menyaring potensi penyimpangan sejak awal proses verifikasi.
Peran Kecerdasan Buatan dalam Deteksi Dini
Di sinilah kecerdasan buatan menawarkan solusi yang patut dipertimbangkan. AI mampu membandingkan ribuan dokumen dalam waktu singkat, mengenali kesamaan identitas, mencocokkan nomor rekening, nilai tagihan, maupun pola transaksi yang sulit dideteksi melalui pemeriksaan manual. Sistem kemudian memberikan tanda peringatan apabila ditemukan indikasi adanya tagihan yang patut dicurigai.
Batas Kewenangan dan Akuntabilitas Algoritma
Namun, penggunaan AI dalam proses kepailitan tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan kewenangan dari manusia kepada mesin. Keputusan hukum tetap harus berada pada kurator dan hakim pengawas. AI hanya memberikan analisis awal untuk membantu proses pemeriksaan.
Pandangan tersebut sejalan dengan Algorithmic Accountability Theory. Teori ini menegaskan bahwa setiap keputusan yang memengaruhi hak seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Algoritma boleh membantu proses analisis, tetapi tidak boleh menjadi pihak yang mengambil keputusan akhir. Selalu harus ada manusia yang bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan mampu menjelaskan alasan hukumnya apabila keputusan tersebut dipersoalkan.

